Kamis, 18 Agustus 2011

Verb (Kata Kerja)


Verb (Kata Kerja)
Mari kita mengenal kata kerja dalam bahasa Inggris
Di bawah ini saya bahas sekelumit tentang kata kerja dalam bahasa Inggris. Materi yang saya sajikan masih termasuk dalam materi grammar 1.

Verb adalah kata yang menyatakan suatu aktivitas atau kondisi.
Contoh:    1. Aktivitas: work, read, dll.
                 2. Kondisi: love, feel, hate understand, dll.

Kinds of Verb (Jenis-jenis Kata Kerja)
Secara umum jenis kata kerja ada 3:
1.   Present
Yang termasuk dalam present:
-          To infinitive (to inf) = to + inf
-          Bare infinitive (Bi) = inf
-          Additional infinitive = (ai) = inf + s/es
2.   Past
Yang termasuk dalam past:
-          Past tense (Pt) =  inf + d/ed
3.   Participle
Yang termasuk dalam participle
-          Present participle (Prest.Pt) = inf + ing
-          Past participle (PP) = inf + d/ed

Function (fungsi)
1.   Auxiliary (helping verb)
Auxiliary dibagi lagi menjadi 2:
-          Primary auxiliary
Primary auxiliary adalah kata kerja bantu yang membantu pembentukan karakter tenses dan tidak bermakna.

Kinds
            Form
Verb
To inf
Bi
ai
Pt
PP
Pres.Pt
be

be
am,is,are
was/were


have

have
has
had


do

do
does
did



-          Modal auxiliary
Modal auxiliary adalah kata kerja bantu yang membantu pembentukan karakter tenses dan bermakna.
Kinds = will, would, shall, should
(untuk grammar 1 ini saya hanya memberikan 4 dulu, karena pembahasan lebih lanjut akan ada di grammar 2)

2.   Ordinary (Main Verb) atau kata kerja utama
                                                                    contoh
Kinds:   - bi               bi                               ---- go
                                 modal + bi                 ---- will go
                                 do + bi (- / ?)              ---- do you go
-    ai               ai                                ---- goes
-    Pt               Pt                               ---- went
-    PP              have/has + PP            ---- have gone
                  be + PP (passive)       ---- be gone
-    Prest.Pt      be + Prest. Pt             ---- I am going

Kesimpulan:

Modal      +     bi
Have        +     PP
Be            +     PP
                        Prest.Pt

Rangkaian di atas biasa disebut dengan rangkaian Verb Phrase (Vp), yaitu phrase yang berpola V.Auxiliary + V. Ordinary

Semoga bermanfaat….

Rabu, 17 Agustus 2011

Larangan Bagi Wanita


Berikut akan diuraikan beberapa larangan bagi seorang wanita

LARANGAN MENYAMBUNG RAMBUT

Rasulullah  telah mela­rang wanita menyambung rambutnya dengan rambut orang lain.
Dari Asma’ Radhiyalahu Anha, dia menceritakan:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ   فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي ابْنَةً عُرَيِّسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةٌ فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا أَفَأَصِلُهُ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Ada seorang wanita yang datang kepada Nabi saw  seraya bertanya, “Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang puteri yang terserang penyakit cacar, sehingga rambutnya rontok, apakah aku boleh menyambungnya ?“ Beliau menjawab, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut nya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya.” (HR. Muttafaqun ‘aiaih)

Dan dari Aisyah Radhiyallahu Anha, dia menceritakan :

أَنَّ جَارِيَةً مِنَ الأََنْصَارِ تَزَوَّجَتْ وَأَنَّهَا مَرِضَتْ فَتَمَرَّطَ شَعَرُهَا فَأَرَادُوا أَنْ يَصِلُوهُ فَسَأَلُوا رَسُولَ اللَّهِ   عَنْ ذَلِكَ فَلَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Ada seorang hamba sahaya wanita dari kaum Anshar yang telah menikah. Suatu hari dia sakit IaIu rambutnya rontok maka orang-orang bermaksud me­nyambung rambut tersebut . Mereka pun segera menanyakan masalah itu kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa SalIam. Maka beliau melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta di-sambungkan rambutnya.” (HR Muttafaqun ‘alaih)

Imam Nawawi Rahimahullah  mengatakan:
“Hadits-hadits ini secara jelas dan gamblang mengha­ramkan penyambungan rambut dan melaknat wanita yang melakukan penyambungan rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya dengan rambut orang Iain.”

Perlu saya katakan, “Bahkan penyambungan rambut ini termasuk perbuatan dosa besar, karena adanya daiil yang menjelaskan adanya laknat bagi pelakunya. Tetapi sayangnya, larangan itu masih dilakukan oleh banyak wanita Muslimah dengan alasan untuk berhias dan mempercantik diri. Padahal berhias dan mempercantik diri yang diperuntukkan bagi selain suaminya adalah sesuatu yang diharamkan, hal itu karena adanya hadits Nabi  yang mela­rang wanita memperlihatkan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan muhrimnya. Sedangkan berhias dan mempercantik diri yang diperuntuk bagi sang suami harus sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh AlIah swt , misalnya saja, seorang wanita tidak boleh berhias dengan menggunakan hal-hal yang diharamkan dan dilarangNya.

Ada salah seorang bertanya, “Apakah larangan washl (penyambungan rambut) itu hanya dikhususkan pada rambut saja, atau mencakup kain sutera, bulu atau segala sesuatu yang bukan rambut ?“
 
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Iarangan mengenai hal itu yang disebutkan dalam beberapa hadits Rasulullah hanya khusus rambut. Dengan demikian, wanita dibolehkan untuk menyambung rambutnya dengan kain sutera, bulu dan kain tenunan yang berwama-warni yang tidak menyerupai rambut, dengan syarat tidak diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan muhrimnya.

Al-Qadhi Iyyad Rahimahullahu pemah berkata:
“Mengenai mengikat rambut dengan kain sutera atau kain Iainnya yang berwama-wami yang tidak menyerupai rambut tidak dilarang. karena hal itu tidak termasuk washl dan bukan itu yang dimaksud dengan washl”.
Dinukil dari Laits bin Sa’ad: “Larangan itu dikhususkan hanya pada rambut sehingga diperbolehkan penyambungan rambut dengan bulu, secarik kain dan lain sebagainya.

Sedangkan Abu Ubaid Al Qasim bin Salam Rahimahullah juga mengatakan:
“Para fuqaha memberikan keringanan pada bulu atau wol dan segala sesuatu selain rambut yang disambungkan dengan rambut”.

Dalam masalah penyambungan rambut ini Rasulullah  mewasiatkan dalam sebuah hadits,

عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ قَالَ رَأَيْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَمَعَهُ فِي يَدِهِ كُبَّةٌ مِنْ كُبَبِ النِّسَاءِ مِنْ شَعْرٍ فَقَالَ مَا بَالُ الْمُسْلِمَاتِ يَصْنَعْنَ مِثْلَ هَذَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  يَقُولُ أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَادَتْ فِي رَأْسِهَا شَعْرًا لَيْسَ مِنْهُ فَإِنَّهُ زُورٌ تَزِيدُ فِيهِ

“Dari Sa’id Al-Maqbury, dia berkata, ‘Aku pemah meli­hat Mu’awiyah bin Abu Sufyan berada di atas mimbar sambil memegang satu di antara beberapa golongan rambut wanita, seraya berkata, “Mengapa justru para wanita melakukan hal seperti ini ? Sesungguhnya aku pemah mendengar Rasulullahberkata, ‘Siapapun wanita yang menambahkan rambut yang bukan bagian dari kepalanya, maka itu adalah kepalsuan yang di tambahkannya ke dalam rambut itu”.

Wahai Ukthi Muslimah...!

Wasiat Nabi ini merupakan salah satu dari sekian banyak wasiat yang justru para wanita sekarang banyak yang melakukannya secara berlebih-lebihan. Berapa banyak wanita yang menggunakan apa yang disebut barukah (wig). Sementara dia tidak tahu bahwa hal itu bertentangan dengan perintah Nabi . Padahal Allah telah memperingatkan kita agar tidak menyalahi Rasulullah dalam firman-Nya :

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka hendaknya orang-orang yang menyalahi perintahNya, takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nur : 63)

Adakah engkau juga takut kepada Adzab Allah wahai Ukhti Muslimah? Kalau memang begitu dan inilah yang kita harapkan, maka tidak ada pilihan lain kecuali kembali kepada perintah Nabi, Maka manlah kita selalu menaati Allah dan RasulNya, hingga kita dapat keuntungan surgaNya.

Perkataan Said Al-Muqbiry: “Kubbatun Min Kubabin­ Nisa'," yakni gulungan rambut, yang sebagian terjalin dengan sebagian yang lain. Perkataan beliau, “Menambahkan rambut yang bukan bagian dari kepalanya”, menerangkan secara gamblang kepada kita kejelasan hukum tentang sesuatu yang sekarang disebut barukah (wig). Beliau menyebut sebagai zur (kepalsuan). Dan beliau melaknat orang yang menggunakan dan mengenakannya.

Al-Washilah artinya wanita yang suka menyambung rambut dengan rambut lain, baik dia itu menyambung dengan rambutnya sendiri atau rambut orang lain. Maksudnya, dia adalah wanita tukang menyambung rambut AI-Mustaushilah adalah wanita yang menyuruh orang lain menyambung ram-butnya. keduanya ini termasuk orang yang dilaknat AIlah, sebagaimana sabda Rasululllah  :
“AlIah melaknat wanita yg menyambung rambutnya dan wanita yg meminta agar rambutnya disambung  

Imam An-Nawawy Rahimahullahu berkata dalam hadits ini terkandung pengertian bahwa menyambung rambut termasuk maksiat yang besar, karena adanya Iaknat bagi orang yang melakukannya. Di dalamnya juga terkandung pengertian bahwa orang yang membantu hal tersebut juga ikut mendapat dosa pelakunya, sebagaimana orang yang membantu ketaatan akan mendapat pahalanya pula.

Wahai Ukhti Muslimah...!
Kalau memberi sesuatu ke kepala wanita adalah haram, maka memotong rambutnya tanpa ada dharurah (alasan / halangan) atau karena sakit ataupun sebab serupa Iainnya juga haram.

LARANGAN MEMBUAT TATO, MENCUKUR ALIS DAN MERENGGANGKAN GIGI

Yang dimaksud membuat tato adalah menusuk-nusukkan jarum atau sebangsanya di punggung telapak tangan, lengan atau bibir atau tempat-tempat lainnya pada tubuh wanita yang tidak mengeluarkan darah, kemudian memberikan celak atau kapur pada bekas tusukan tersebut sehíngga kulitnya berubah menjadi wama hijau.

Wanita yang menjadi tukang membuat tato itu disebut sebagai Wasyimah, sedangkan wanita yang dibuatkan tato disebut Mausyumah, dan yang meminta dibuatkan tato disebut mustausyimah. 

Yang dimaksud dengan perenggangan gigi di sini adalah merenggangkan atau menggesergigi taring dan empat gigi seri. Hal ini sering dilakukan oleh wanita-wanita yang sudah tua dengan tujuan agar terlihat lebih muda. Sebenarnya, kerenggangan antara gigi seri ini terjadi pada anak-anak kecil. Setiap kali bertambah usia seorang wanita khawatir sehingga dia merapikan giginya dengan alat perapi gigi supaya terlihat lembut dan baik serta tampak lebih muda.”
Ketiga hal tersebut di atas merupakan perbuatan yang dilarang agama, dan pelakunya dilaknat, karena hal itu termasuk perbuatan merubah apa yang telah diciptakan Allah.
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَ الْوَاشِمَةَ وَالْمَسْتَوْشِمَةَ
"Rasulullah  melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato (kulitnya) dan wanita yang meminta dibuat­kan tato.” (HR Muttafaqun ‘alaih)

Sedangkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
“AlIah melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta dicukurkan alisnya, wanita yang meminta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua merubah ciptaan AlIah.” Abduilah bin Mas’ud melan­jutkan, maka hal itu terdengar oleh wanita dari Bani Asad bemama Ummu Ya’qub. Setelah membaca Al-Qur’an, dia mendatangi Abdullah bin Mas’ud dan berkata: “Aku mendengar engkau melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambungkan rambutnva, wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta direnggangkan giginya yang semuanya itu merubah ciptaan Allah ?” Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Bagaimana aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah  dan semuanya itu telah diterangkan di dalam Al­ Qur’an.” Wanita itu berkata, “Aku telah membaca semua isi Al Qur’an, tetapi aku tidak mendapatkannya.” Lalu Abdullah berkata, “Kalau engkau membacanya, pasti engkau akan mendapatkannya. Allah   befirman: “Apa yang diperíntahkan Rasul kepada kalian maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah.” Wanita itu pun berkata, “Sesungguhnya aku melihat hal itu pada isterimu sekarang ini.” Abdul!ah bin Mas’ud pun bertutur, "Temui dan lihatlah dia.” Selanjutnya Abdullah bin Mas’ud menceritakan, “Maka wanita itu pun menemui isteri Abdullah tetapi dia tidak mendapatkan sesuatu apapun. Kemudian dia pergi menemui Abdullah dan berkata, “Aku tidak melihat sesuatu.” Maka Abdullah pun berkata, "Seandainya ada sesuatu padanya, niscaya kami tidak akan menggaulinya.” (HR Muttafaqun ‘alaih)
Dan dari Abu Jahifah Radhiyallahu Anhu, dia berkata:

إِنَّ النَّبِيَّ   نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ

"Rasulullah  melarang uang hasil penjualan darah dan penjualan anjing serta upah pelacuran. Dan beliau juga melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya, orang yang memakan riba dan orang yang menjadi mitranya serta orang yang menggambar.” (HR Bukhary)

Imam Nawawi Rahimahullahu berkata:
Menurut hadits tersebut semuanya itu merupakan perbuatan haram, karena hal itu jelas merubah ciptaan Allah. selain juga sebagai kebohongan sekaligus sebagai tipu daya.
Mengenai hal ini penulis katakan, adanya laknat bagi pelakunya menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar. Oleh karena itu, hai itu telah dikategorikan oleh Al-Hafidz Al-Zahabi termasuk dalam enam puiuh dosa besar.
Banyak wanita yang meminta nikah dengan melakukan hal itu terhadap dirinya sendiri, sehingga mereka mengira terlihat lebih muda atau cantik Yang Iebih aneh lagi, beberapa dan para ibu melakukan hai tersebut terhadap puteri-puteri mereka yang masih kecil. Dalam hal itu sang ibu yang berdosa sedangkan sang anak tidak berdosa. Salah seorang di antara mereka ada yang menanyakan mengenai wanita yang tumbuh jenggot atau kumis karena banyaknya hormon laki-laki pada diri mereka, lalu apakah mereka boleh mencukumya?

Mengenai pertanyaan seperti itu dijawab boleh, karena Allah  tidak membebani seseorang di luar emampuannya, melainkan sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, Rasulullah  telah melarang wanita bertasyabbuh (menyerupai) dengan laki-Iaki, sedangkan membiarkan jenggot dan kumis tumbuh pan­jang merupakan tindakan menyerupai laki-laki. Tasyabbuh seperti itu tidak dapat dihilangkan melainkan dengan mencukur jenggot dan kumis tersebut. Imam Nawawi Rahimahullahu:
“Tindakan seperti itu jelas haram kecuali apabila pada diri seorang wanita tumbuh jenggot atau kumis, maka dia ti­dak dilarang untuk mencukurnya, bahkan hal itu dianjurkan bagi kita.”

Selanjutnya dia mengatakan:
“Larangan itu hanya diperuntukkan pada rambut-ram­but yang tumbuh di beberapa bagian wajah.”

Dalam hal ini penulis katakan: Oleh karena itu, pencukuran jenggot dan kumis bagi seorang wanita bukan merupakan tindakan merubah ciptaan Allah, karena dasar penciptaan wanita adalah tanpa jenggot maupun kumis. Bahkan sebagian ulama mengharamkan laki-laki memotong jenggotnya karena hal itu termasuk tasyabbuh dengan wanita, dan itu jelas-jelas dilarang.

Demikian halnya perbaikan gigi karena untuk berobat atau untuk menghilangkan aib dan semisalnya merupakan suatu tindakan yang tidak dilarang. Imam Nawawi mengatakan:

"Dalam hadits di atas terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa yang dilarang (haram) adalah orang yang meminta direnggangkan giginya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Sedangkan apabila bertujuan untuk memperbaiki atau menghilangkan aib pada susunan gigi maka hal itu tidak dilarang.”

 Jadilah wanita yang muslimah

Disadur dari : 30 Larangan Bagi Wanita ‘Amr Bin Abdul Mun’im